Rabu, 14 Februari 2018
Undang-Undang Anti Kritik
Undang2 Anti Kritik;
Maksud undang2 anti kritik yang saya tulos disini adalah undang2 yang melindungi siapa2 dari penghinaan.
Ada undang2 anti penghinaan untuk Presiden.
Hasilnya melalui ITE orang yang menghina bisa dikirim ke hotel prodeo.
Efeknya UU anti kritik membuat rakyat yang mau mengkritisi jadi sulit karena ada ancaman sebab akibat.
Tak mau kalah dengan presidennya, sang pembuat undang2 Dpr pun ikutan bikin UU anti penghinaan seperti presiden. Undang2nya baru dibuat DPR, tentang bagaimana isinya saya sendiri belum membacanya.
Andaikan isinya seperti apa yang saya bayangkan, menurut saya DPR sebagai wakil rakyat, apabila memiliki undang2 anti kritik maka rakyat akan sulit mengkritisi sisi negatifnya bila lembaga yudikatif ini melakukan penyimpangan. Akhirnya akan terjadi gap antara DPR dengan tuannya yang nota bene rakyat Indonesia.
Presiden punya UU anti kritik, DPR pun bikin UU yang mirip, hal ini membuat rakyat ingin membuat undang-undang.
Sayangnya undang2 yang dibikin rakyat jelata sebutannya bukan UU tapi undangan.
Undangan rakyat yang paling asyik adalah undangan makan kendurian yang fungsinya untuk silaturahim, adapun apabila di dalamnya membicarakan dan menyampaikan uneg2 akan kebijakan2 dan pelaksanaan baik pemerintah maupun DPR adalah suatu kebetulan.
Akhirul kalam, .. sebagai negara demokrasi semestinya wajar-wajar saja banyak terjadi demo yang ujung-ujungnya akan berisi kritikan (baca: penghinaan) kepada lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif negara RI. Jangan karena salah sedikit saja rakyat ditakut-takuti dengan UU anti kritik tersebut.
Lama2 democracy jadi demo crazy.. demo akan orang gila yang kabarnya banyak mencelakakan para ulama dan masjid.
Jakarta, 15 Februari 2018
#verrijp
#theraafiat
#undang2antikritikdpr
Und
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar