Rabu, 14 Februari 2018

Undang-Undang Anti Kritik


Undang2  Anti Kritik;
Maksud undang2 anti kritik yang saya tulos disini adalah undang2 yang melindungi siapa2 dari penghinaan.

Ada undang2 anti penghinaan untuk Presiden.
Hasilnya melalui ITE orang yang menghina bisa dikirim ke hotel prodeo.
Efeknya UU anti kritik membuat  rakyat yang mau mengkritisi jadi sulit karena ada ancaman sebab akibat.

Tak mau kalah dengan presidennya, sang pembuat undang2 Dpr pun ikutan  bikin UU anti penghinaan seperti presiden. Undang2nya baru dibuat DPR, tentang bagaimana isinya  saya sendiri belum membacanya.

Andaikan isinya seperti apa yang saya bayangkan, menurut saya  DPR sebagai  wakil rakyat, apabila memiliki undang2 anti kritik maka rakyat akan sulit mengkritisi sisi negatifnya bila lembaga yudikatif ini melakukan penyimpangan. Akhirnya akan terjadi  gap  antara DPR dengan tuannya yang nota bene rakyat Indonesia.

Presiden punya UU anti kritik, DPR pun  bikin UU  yang mirip, hal ini membuat rakyat ingin membuat undang-undang.
Sayangnya undang2 yang dibikin rakyat jelata sebutannya bukan UU tapi  undangan.

Undangan rakyat  yang paling asyik adalah undangan makan kendurian yang fungsinya untuk silaturahim, adapun apabila di dalamnya membicarakan dan  menyampaikan uneg2 akan kebijakan2 dan pelaksanaan baik pemerintah maupun  DPR adalah suatu kebetulan.

Akhirul kalam, .. sebagai negara demokrasi semestinya wajar-wajar saja banyak terjadi demo yang ujung-ujungnya akan berisi kritikan (baca: penghinaan) kepada lembaga  eksekutif dan lembaga  yudikatif negara RI. Jangan karena salah sedikit saja  rakyat  ditakut-takuti dengan UU anti kritik tersebut.

Lama2 democracy jadi demo crazy.. demo akan orang gila yang kabarnya banyak mencelakakan para ulama dan masjid.

Jakarta, 15 Februari 2018

#verrijp
#theraafiat
#undang2antikritikdpr


Und

Tidak ada komentar:

Posting Komentar